Komisi I Berharap Panglima TNI Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto Mampu Tingkatkan Moralitas Prajurit
Berita utama | 15 September 2021, 15:39 WIBBahkan politisi PDI Perjuangan Effendy Simbolon dalam sebuah kesempatan membeberkan yang akan dipilih Presiden Jokowi sebagai pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto adalah Andika Perkasa.
Baca Juga: Atlet Olimpiade-Paralimpiade Tokyo hingga Panglima TNI-Kapolri Terima Penghargaan di Haornas 2021
Kandidat lain yang cukup kuat menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Yudo Margono.
Mengacu pada aturan hukum pengangkatan Panglima TNI yang tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI. Disebutkan, pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Selain itu, jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Ketentuan lainnya, untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV