KPK Lantik 18 Pegawai yang Dinyatakan Lulus Pendidikan dan Bela Negara Jadi ASN
Peristiwa | 15 September 2021, 10:21 WIBDimana dalam UU No 19 Tahun 2019, Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
“Pegawai yang dilantik hari ini akan segera bergabung dan memperkuat kinerja di unit kerja masing-masing,” jelas Ali.
Sebagai informasi, 18 orang yang dilantik sebagai ASN KPK hari ini merupakan bagian dari 75 pegawai yang sempat dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV