> >

KPK Lantik 18 Pegawai yang Dinyatakan Lulus Pendidikan dan Bela Negara Jadi ASN

Peristiwa | 15 September 2021, 10:21 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers terkait tanggapan atas temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai alih status pegawai KPK pada Kamis (5/8/2021). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Dimana dalam UU No 19 Tahun 2019, Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

“Pegawai yang dilantik hari ini akan segera bergabung dan memperkuat kinerja di unit kerja masing-masing,” jelas Ali. 

Sebagai informasi, 18 orang yang dilantik sebagai ASN KPK hari ini merupakan bagian dari 75 pegawai yang sempat dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).  

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU