Masih Diselidiki, Berikut Perkembangan Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan di KPI
Hukum | 14 September 2021, 23:35 WIBSetyo juga menegaskan, dalam proses pengusutan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI tersebut, pihaknya memegang prinsip asas praduga tak bersalah.
"Yang mana seseorang tak dapat dikatakan bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan. Jadi semuanya kami berikan asas praduga tak bersalah dalam pelaporan peristiwa ini," jelasnya.
Tak lupa, Setyo menerangkan bahwa proses penyelidikan ini turut melibatkan Propam Polres Metro Jakarta Pusat dan Propam Polda Metro Jaya sebagai bukti komitmen pemecahan kasus tersebut.
Seperti yang diketahui bersama, kasus tersebut mulai ramai diperbincangkan publik ketika MS buka suara soal dirinya pernah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan-rekan kerjanya.
Sejak peristiwa yang dialaminya, MS mengaku terguncang dan trauma, hingga saat ini masih menjalani perawatan rutin di rumah sakit serta meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV