> >

Pemprov DKI Tunggu Keputusan Kemenparekraf Terkait Uji Coba Pembukaan Bioskop

Peristiwa | 14 September 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi bioskop. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

Sebagaimana diketahui, salah satu pelonggaraan pada perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021 mendatang ialah pembukaan kembali bioskop di wilayah PPKM level 2-3.

DKI Jakarta sendiri saat ini masih menerapkan PPKM Level 3.

Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2021, ada enam syarat masuk bioskop yang harus dipenuhi selama perpanjangan PPKM level 3, yakni:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai
  • Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi
  • Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk
  • Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
  • Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf

Baca Juga: Syarat Masuk Bioskop Selama PPKM Level 3 di Jakarta

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU