Kontras: Ada 26 Kasus yang Dilakukan Pemerintah Jokowi Terkait Pembatasan Kebebasan Berpendapat
Politik | 14 September 2021, 16:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat ada 26 kasus terkait langkah pemerintah dalam upaya membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menilai pemerintahan saat ini memiliki upaya yang tinggi dalam membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.
Sejak Januari 2021 ada 26 kasus yang merupakan bagian dari pembatasan kebebasan berekspresi tanpa parameter yang terukur.
Mulai dari penghapusan mural, perburuan pelaku dokumentasi, persekusi pembuat konten, penangkapan terkait UU ITE, penangkapan kritik kebijakan PPKM, hingga penangkapan pada beberapa orang yang membentangkan poster guna menyampaikan aspirasinya di depan presiden.
Baca Juga: Staf Presiden Sebut Mural yang Mengkritik Jokowi adalah Kekeliruan Praktik Demokrasi
“Pembatasan kebebasan berekspresi yang belakangan hadir justru menunjukkan bahwa negara tak lagi setia pada demokrasi, melainkan menunjukkan gejala otoritarianisme,” ujar Fatia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/9/2021).
Fatia menjabarkan sepanjang Juli-Agustus 2021, terdapat 13 kasus persekusi kepada muralist. 13 kasus tersebut terbagi menjadi beberapa isu, yakni 11 tindakan penghapusan mural yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Kemudian 1 tindakan perburuan pelaku dokumentasi mural yang berujung korban didatangi pihak kepolisian, dan 1 persekusi pembuat konten mural di Tangerang.
Sepanjang Januari-Juli 2021, terdapat 13 kasus penangkapan sewenang-wenang yang terdiri dari 8 kasus penangkapan UU ITE yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Baca Juga: Bentangkan Poster Saat Jokowi Tiba di Kota Solo, 10 Mahasiswa UNS Ditangkap Polisi
Sebanyak 2 penangkapan isu kinerja institusi, 1 isu mengenai kritik institusi, 2 isu mengenai Papua, dan 3 isu mengenai kinerja pejabat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV