Ketua Komisi III ke Kapolri: Polisi Tak Perlu Represif ke Warga yang Ingin Berekspresi
Politik | 14 September 2021, 13:17 WIBMeski begitu, Kebebasan berekspresi bukan serta merta hak yang tidak dapat dibatasi.
"Seperti contoh, pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan 2 batasan, yaitu: Untuk alasan keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain," kata dia.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV