> >

Ketua Komisi III ke Kapolri: Polisi Tak Perlu Represif ke Warga yang Ingin Berekspresi

Politik | 14 September 2021, 13:17 WIB
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry di kompleks parlemen, Senayan (Sumber: Kompas.com)

Meski begitu, Kebebasan berekspresi bukan serta merta hak yang tidak dapat dibatasi.

"Seperti contoh, pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan 2 batasan, yaitu: Untuk alasan keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain," kata dia.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU