> >

Putusan DPR Soal Anggota BPK Periode 2021-2026 Digugat ke PTUN

Hukum | 14 September 2021, 12:03 WIB
Ilustrasi hukum (Sumber: Shutterstock.com)

“Meskipun telah mendapat berbagai masukan, kritik, dan pertimbangan dari berbagai pihak, Komisi XI tetap bergeming dan mempertahankan Nyoman,” ujar Denny Indrayana.

Baca Juga: Lawan Puan Maharani, MAKI Kantongi Bukti Kuat Seleksi Calon Anggota BPK Tidak Penuhi Syarat

“Alih-alih gugur, Nyoman justru dipilih sebagai anggota BPK RI Periode 2021-2026 dalam proses voting, dengan mengantongi 44 suara.”

Dalam keterangannya, Denny menyampaikan sikap bertolakbelakang dengan putusan DPR sebenarnya bukan hanya disampaikan Dadang.

Denny menuturkan, banyak pihak yang juga menaruh atensi serius terhadap pelanggaran UU BPK ini.

“Menetapkan orang yang tidak memenuhi syarat formil sebagai anggota lembaga negara yang sangat penting sekelas BPK, merupakan tindakan yang melanggar hukum tetapi juga konstitusi,” ujar Denny Indrayana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU