PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Kabupaten/Kota Berstatus Level 2 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021
Update | 14 September 2021, 09:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali untuk 20 September 2021.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kasus Covid-19 secara nasional terus menunjukkan perbaikan yang sangat signifikan selama periode PPKM Jawa-Bali 6-13 September 2021.
"Hal ini dapat terlihat dari penurunan tren kasus konfirmasi secara nasional hingga 93,9 persen," kata Luhut dalam konferensi pers secara daring, Senin (13/9/2021) malam.
Sementara itu, seiring dengan keputusan perpanjangan penerapan PPKM Jawa Bali, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri No 42 Tahun 2021 ini akan dijadikan dasar teknis pelaksanaan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September 2021.
Dilansir dari Inmendagri pada Selasa (14/9/2021), aturan juga merinci daerah-daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2.
Baca Juga: Syarat Masuk Bioskop Selama PPKM Level 3 di Jakarta
Adapun wilayah-wilayah yang masuk kategori level 2 saat PPKM Jawa-Bali hingga sepekan kedepan:
1. Banten
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
2. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kota Banjar
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
Baca Juga: PPKM Berlanjut, Ini Syarat Perjalanan Wilayah Jawa-Bali hingga 20 September 2021
3. Jawa Tengah
Kabupaten Pati
Kabupaten Temanggung
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV