> >

PPKM Berlanjut, Ini Syarat Perjalanan Wilayah Jawa-Bali hingga 20 September 2021

Peristiwa | 14 September 2021, 07:48 WIB
Ilustrasi alat transportasi untuk mudik yang juga diatur dalam perpanjangan PPKM Level mulai 14 hingga 20 September 2021. (Sumber: Kementerian Perhubungan)

Tak hanya itu, bagi penumpang pesawat udara juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).

Perlu diingat, ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua,

Namun jika masih menerima vaksin dosis pertama, maka penumpang harus menyertakan hasil negatif PCR H-2.

Sementara untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: Bioskop Boleh Dibuka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Kapasitas 50 Persen

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU