Mulai Besok, Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh, KA Lokal, dan KRL Wajib Sudah Vaksin
Peristiwa | 13 September 2021, 14:56 WIBBaca Juga: Cek Jadwal Perjalanan Kereta Bandara YIA yang Bikin Hemat Waktu
Lantas, bagaimana dengan mereka yang tidak bisa vaksin karena memiliki komorbid?
Joni menegaskan bahwa pelanggan yang memiliki kondisi khusus atau penyakit komorbid dan tidak bisa menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat keterangan tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kembali ditegaskan bahwa pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api.
Seperti diberitakan sebelumnya, penumpang KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan KA Prambanan Ekspress (Prameks) telah dikenai aturan baru ini sejak 8 September 2021. Penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama secara fisik, digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.com