KPK Sebut eks Penyidiknya Terima Rp 1,695 Milyar dari Walikota Tanjung Balai
Peristiwa | 13 September 2021, 14:07 WIB
"Terdakwa lalu menyampaikan benar ada tim KPK akan datang ke Labuhanbatu Utara tapi tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai karena sudah diamankan oleh terdakwa," tambah jaksa.
Lalu pada 19 April 2021 sore hari, Syahrial menginformasikan ke Robin dan Azis Syamsudin bahwa ternyata kasus jual beli jabatan yang melibatkan Syahrial sudah naik ke tahap penyidikan dengan mengirim foto surat panggilan saksi terhadap Azizul Kholis atas perkara terkait
"Dan terdakwa lalu menyampaikan bahwa hal tersebut akan ia bicarakan dengan timnya," ungkap jaksa Lie.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV