Akui Ada Penjual Daging Anjing di Pasar Senen, Perumda Pasar Jaya Beri Sanksi Administrasi
Peristiwa | 12 September 2021, 22:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Manajer Umum dan Humas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya Gatra Vaganza mengakui adanya oknum pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.
"Kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III," kata Gatra dikutip dari ANTARA, Minggu (12/9/2021).
Gatra menyebut pihaknya juga telah memberikan sanksi administrasi kepada oknum pedagang penjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.
Dia menekankan, sanksi tersebut diberikan lantaran oknum pedagang penjualan daging anjing tidak telah melanggar peraturan Perumda Pasar Jaya.
Di mana dalam peraturan tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas yang dapat diperjualbelikan di jaringan pasar milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
"Sudah kita panggil dan beri sanksi administrasi. Bila masih melakukan hal yang sama ke depannya, akan dilakukan tindakan secara tegas, tutup sementara atau permanen," ujar Gatra menegaskan.
Baca Juga: Animal Defenders Indonesia Siap Bawa Kasus Perdagangan Daging Anjing ke Jalur Hukum
Pada kesempatan itu, Gatra juga menuturkan PD Pasar Jaya menjanjikan akan mengevaluasi operasional pasar sehingga penjualan komoditas di luar peraturan yang ada tidak terulang kembali.
"Ke depannya, ini akan menjadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menampilkan praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, tersebar melalui media sosial (medsos).
Video yang direkam oleh Animal Defenders Indonesia (ADI) menyertakan penjelasan tentang hasil penelusuran mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/ANTARA