> >

ICW: Polisi yang Berwenang Usut Kasus Lili Pintauli

Hukum | 11 September 2021, 16:57 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa )

Baca Juga: Dipolisikan Moeldoko, ICW Imbau Masyarakat Tidak Surut Langkah Awasi Kebijakan Publik

Kurnia menegaskan, dugaan pelanggaran hukum oleh Komisioner KPK tersebut sudah jelas.

Terlebih tindakannya mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK, dalam hal ini mantan Wali Kota Tanjung Balai, telah menyebabkan Lili dinyatakan melanggar kode etik dan sanksi oleh Dewas KPK.

“Maka dari itu, sekarang persoalannya bukan mampu atau tidak mampu, tapi mau atau tidak mau kepolisian menindak dugaan pelanggaran itu?”

Sebelumnya diberitakan, melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Mabes Polri.

Lili dilaporkan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang karena melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara.

ICW menganggap Lili Pintauli tak hanya melanggar etik tapi juga melakukan pelanggaran hukum atas komunikasinya dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU