6 Anggota TNI yang Diduga Aniaya Prada Chandra hingga Tewas Ditahan
Peristiwa | 10 September 2021, 13:15 WIBMANADO, KOMPAS.TV - Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo mengungkapkan proses penyidikan meninggalnya Prada Chandra Gerson Kumaralo, Anggota Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/Motuliato (MTL) Gorontalo telah rampung. Berkas penyidikan kasus tersebut telah dilimpahkan Otmil IV-18 Manado.
"Pada tanggal 23 Agustus 2021 berkas perkara kasus meninggalnya almarhum Prada Chandra selesai dan sudah dilimpahkan perkara tersebut kepada Otmil IV-18 Manado. Dengan demikian tugas kami dalam penyidikan kasus tersebut selesai," ujar Tri Cahyo dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Sementara, enam terduga tersangka yang juga merupakan personel Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL ditahan di Stal Tahmil Pomdam Xlll/Merdeka.
Tersangka masing-masing yaitu berinisial MT, S, VS, II, I, dan RT.
Semua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Tri Cahyo, secara otomatis mendapatkan hak untuk didampingi penasihat hukum dari Kumdam XIII/Merdeka.
"Baik selama proses penyidikan sampai dengan proses persidangan," katanya.
Baca juga: Taruna PIP Semarang Tewas Dianiaya Seniornya, Kemenhub: Tak Ada Tolerir untuk Tindakan Kekerasan
Tri Cahyo mengatakan, peristiwa meninggalnya almarhum Prada Chandra terjadi pada 19 Juli 2021.
Ia menyebut penyebab meninggalnya almarhum Prada Chandra adalah diduga dikarenakan pola pembinaan yang dilakukan pelatih atau pembina kepada bawahan atau junior yang salah dan berlebihan sehingga mengakibatkan korban cidera dan meninggal dunia.
Menurutnya, kegiatan pengenalan satuan seperti ini bukan hanya terjadi di satuan tersebut saja.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV