Rocky Gerung Disomasi PT Sentul City untuk Kosongkan dan Bongkar Rumahnya
Hukum | 9 September 2021, 22:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komentator politik Rocky Gerung mendapat somasi dari PT Sentul City untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Adapun somasi tersebut dilayangkan PT Sentul City sebanyak dua kali yakni pada 26 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.
Somasi tersebut berisi peringatan bahwa pemilik sah tanah dan bangunan Rocky yang ber-Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412 adalah PT Sentul City.
"Iya betul (Rocky Gerung mendapat somasi)," kata Kuasa Hukum Rocky Gerung yakni Haris Azhar, dikutip dari Kompas.com Kamis (9/9/2021).
Lewat somasi tersebut, Haris menyebut apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Jika Rocky tak menjalankan permintaan itu, pihak PT Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan dan menertibkan bangunan rumahnya tersebut.
Baca juga: Disomasi Karena Penjualan Daging Anjing, Ini Kata GoFood Hingga ShopeeFood
Haris kemudian menjelaskan, kliennya sudah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 2009 dan mendapatkannya dengan cara yang sah.
"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah mengusasi secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," ujarnya.
Selain itu, kata Haris, Rocky memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV