Polisi Sudah Periksa 22 Saksi Kebakaran Lapas Tangerang
Peristiwa | 9 September 2021, 20:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian belum dapat memastikan penyebab kebakaran Lapas Tangerang, Banten. Sampai saat ini, Direktorat Reserese Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 22 saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan 22 saksi yang diperiksa terdiri dari petugas lapas, warga binaan yang selamat dan pendamping warga binaan.
Dia mengatakan tak tertutup kemungkinan pihak-pihak lain pun akan diperiksa untuk mengungkap kronologi peristiwa.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Jenguk Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Menurut Yusri pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui dari mana sumber api berasal.
“Apakah betul memang itu terjadi kebakaran sumber apinya dari mana dan lain sebagainya ini yang kita lakukan pendalaman arah ke penindakannya persangkaan,” kata Yusril, Kamis (9/9).
Polisi menerapkan tiga pasal dalam KUHP untuk mengungkap potensi kesengajaan atau kealpaan pada peristiwa kebakaran yang menyebabkan 44 korban jiwa tersebut.
“Di pasal 187 dan pasal 188 KUHP juga di Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Ini arahnya ke sana nanti,” tutur Yusri.
Karena masih didalami, dia meminta publik tidak berasumsi dulu mengenai penyebab kebakaran. Sebab, kata Yusri, telah muncul di publik asumsi mengenai penyebab kebakaran misalnya dipicu perkelahian atau kesengajaan.
Baca Juga: Belajar dari Kebakaran Lapas, Rutan Tangerang Lakukan Pendekatan Individu terhadap Warga Binaan
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV