> >

Perusak Masjid Ahmadiyah Anak-Anak, Dosen Agama Islam UI: Islam Melarang Ajarkan Anak Kekerasan

Agama | 9 September 2021, 19:46 WIB
Sejumlah massa mendatangi jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang masjid dibakar massa. (Sumber: istimewa via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu tersangka kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), ternyata anak di bawah umur.

Hal itu terungkap dari penanganan kasus yang dilakukan Polda Kalbar pasca peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/9/2021) lalu.

"Dari tersangka pelaku perusakan ada anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Polda Kalbar sendiri memutuskan menggunakan restorative justice terhadap pelaku anak-anak di bawah umur tersebut.

Kini pelaku di bawah umur tersebut telah dikembalikan kepada orangtuanya, namun tetap dalam pengawasan kepolisian.

Terkait keterlibatan anak di bawah umur dalam perusakan ini, Dosen Agama Islam dari Universitas Indonesia (UI) Alhafiz Kurniawan memiliki pendapat.

Menurut Alhafiz, perilaku kekerasan pada dasarnya tidak sesuai dengan ajaran Islam. Apalagi, dilakukan oleh anak di bawah umur.

“Islam melarang anak kecil diajari soal kekerasan,” tegasnya.

Alhafiz berpandangan, anak kecil sudah seharusnya diajarkan yang baik-baik. Apalagi mereka berada di usia yang gampang sekali meniru. 

Baca Juga: Polisi Lakukan Patroli Medsos untuk Cari Provokator Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU