> >

RUU Ketahanan Keluarga: Hak Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan

Politik | 9 September 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi Ibu hamil (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga hingga kini tak menunjukkan kemajuan berarti. 

Meski sebelumnya, RUU Ketahanan Keluarga sempat memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR, namun kini diketahui pembahasannya sudah tidak dilanjutkan lagi. 

Sementara itu, RUU Ketahanan Keluarga memuat sejumlah aturan terkait pekerjaan, termasuk hak cuti bagi karyawan perempuan yang melahirkan.

Dalam RUU ini disebutkan bagi karyawan perempuan di semua badan usaha swasta, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintahan akan mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. 

Adapun ketentuan itu tercantum dalam pasal 29 ayat 1 huruf a terkait indikator pekerjaan ramah keluarga.

"Hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya," demikian bunyi pasal tersebut. 

Baca Juga: Pengusul: RUU Ketahanan Keluarga Menyelamatkan Generasi Masa Depan

Aturan tersebut tentunya berbeda dengan peraturan yang berjalan saat ini, di mana lamanya cuti melahirkan diberikan selama 3 bulan.

Yakni pada umumnya cuti akan berlaku untuk 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Di sisi lain, dalam pasal 29 ini juga disebutkan bahwa perusahaan juga wajib memberikan kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU