Kebakaran Lapas Tangerang: Titik Api dari Kabel yang Terbuka Kena ke Plafon Tripleks lalu Menyebar
Hukum | 9 September 2021, 05:39 WIB"Apakah terbukanya (kebel) itu menjadi penyebab atau sebab terjadinya hubungan pendek. Ini yang perlu diuji," ujar Tubagus.
"Pemeriksaan lebih lanjut dari hasil barang-barang yang dikumpulkan itu akan dianalisa di Laboratorium Forensik,” imbuhnya.
Diketahui kebakaran Lapas Tangerang ini terjadi pada pukul 01.45 WIB, Rabu (8/9/2021).
Kebakaran tersebut menyebabkan 41 narapidana meninggal, 8 narapidana luka berat, dan 31 narapidana luka ringan.
Baca Juga: Korban Kebakaran Lapas yang Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang Bertambah Jadi 10 Orang
Dari 41 korban meninggal tersebut 40 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dan satu narapidana kasus terorisme. Korban meninggal diketahui berasal dari Blok C2 Lapas Tangerang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan 41 narapidana yang menjadi korban kebakaran tidak dapat menyelamatkan diri karena berada di dalam ruang tahanan yang sedang terkunci.
Terpisah, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan kebakaran diduga karena adanya konsleting arus listrik.
Menurut Yasonna, api menyebar dengan cepat, sehingga petugas tidak sempat membuka semua ruangan lapas.
Baca Juga: KMS: Tiga Tahun Terakhir Ada 13 Kasus Kebakaran di Lapas, 10 di Antaranya Overcrowding
Selain itu Yasonna juga menjelaskan kondisi Lapas Kelas I Tangerang mengalami overcrowding sebesar 400 persen.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV