Gubernur Anies: Holywings Tidak Boleh Beroperasi Sampai Pandemi Selesai
Peristiwa | 8 September 2021, 19:33 WIB"Jadi kalau dilakukan pelanggaran, itu bukan sekedar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta," katanya.
Menurut Anies, pelanggaran tersebut berpotensi menyebarkan penularan dan munculnya gelombang ketiga virus Covid-19.
"Bila tempat-tempat itu melannggar, itu menakutkan bagi semua pelaku ekonomi, karena di situlah potensi penularan dan potensi munculnya gelombang ketiga," jelas Anies.
Baca Juga: Pemprov DKI Godok Teknologi yang Bisa Blacklist Pengunjung Tempat Usaha yang Langgar Aturan PPKM
Anies menambahkan pelanggaran tersebut bukan sekadar melanggar Peraturan Gubernur, tetapi mengkhianati hasil usaha banyak orang selama berbulan-bulan yang bekerja dari rumah.
"Pelanggaran seperti kasus-kasus Holywings, jangan dipandang, oh ini melanggar Pergub, bukan, ini mengkhianati usaha jutaan orang selama berbulan-bulan yang bekerja, setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat ini fasilitasi, itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," kata Anies.
Anies turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tempat usaha yang disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Nah, tempat-tempat yang bertanggung jawab harus kita hormati dan kita hormati dengan cara tidak membiarkan jika ada pelanggar," kata Anies.
"Saya sampaikan terimakasih pada yang disiplin dan menajalankan protokol kesehatan. Di situ kita menemukan ciri bangsa indonesia yang membanggakan," sambungnya.
Baca Juga: Anies: Jika Langgar Aturan PPKM, Tidak Hanya Pengelola Usaha, Pengunjung pun akan Dikenakan Sanksi
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV