MA Tolak Gugatan Soal Pernyataan Jaksa Agung Terkait Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM
Hukum | 8 September 2021, 19:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi gugatan perbuatan melawan hukum Jaksa Agung ST Burhanuddin soal ucapan tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.
Gugatan tersebut dilayangkan Maria Katarina Sumarsih dan Ho Kim Ngo yang bernaung di bawah Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), usai jaksa agung menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dengan mengacu kepada hasil Rapat Paripurna DPR RI.
"Amar putusan: tolak kasasi," demikian dikutip dari laman MA, Rabu (8/9/2021).
Perkara nomor: 329 K/TUN/TF/2021 diputus pada Kamis, 2 September 2021 oleh ketua majelis hakim yaitu Supandi, dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Kendati demikian, menurut Trioria Pretty kuasa hukum dari Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II menyatakan, yang berhak menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM sebagai penyelidik dan Jaksa Agung sebagai penyidik, bukan DPR.
Hal itulah yang menjadi dasar gugatan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dilayangkan.
Lebih lanjut, Pretty menjelaskan yang terjadi selama ini justru Komnas HAM mendapat hambatan. Salah satunya, tidak pernah diberikannya surat perintah dari Jaksa Agung untuk melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur Undang-undang.
Sementara sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.
Baca Juga: PTTUN Batalkan Putusan PTUN soal Pernyataan Jaksa Agung Terkait Tragedi Semanggi
Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membatalkan putusan terkait perkara pernyataan Jaksa Agung soal kasus Semanggi.
PTUN Jakarta memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal kasus Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding," seperti tertulis dalam putusan PTTUN Jakarta yang tertayang di situs resmi, Senin (8/3/2021).
Putusan PTTUN dengan nomor 12/B/TF/2021/PT.TUN.JKT telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/3/2021) lalu.
Majelis hakim yang terdiri dari Sulistyo, Dani Elpah, dan Wenceslaus, menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Agung dapat diterima secara formal.
Lalu, pada pengadilan tingkat banding, kemudian memenangkan Jaksa Agung.
Dalam bagian pertimbangan, hakim banding berpendapat dan berkesimpulan tidak dapat menerima dan membenarkan pertimbangan-pertimbangan hukum dan amar putusan sebagaimana putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut hakim, penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan termasuk sengketa Tindakan Pemerintahan harus didahului dengan upaya administratif sebagai premium remedium sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1986.
Sementara, para advokat dari LBH Jakarta yang diberikan surat kuasa khusus, menurut majelis, tidak mengajukan banding administratif.
Mereka hanya sudah melayangkan keberatan administratif dan sudah mendapat balasan dari Kejaksaan Agung melalui Direktur Pelanggaran HAM Berat atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Adapun poin surat balasannya, yaitu Jaksa Agung tidak mencabut pernyataannya yang menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Tidak terima dengan putusan itu, Sumarsih dan Ho Kim Ngo lantas membawanya ke MA.
Baca Juga: PTUN: Jaksa Agung Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Soal Tragedi Semanggi I dan II
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV