> >

Wapres soal Intoleransi di Sintang: Kalau Ada Unsur Kriminal, Hukum

Berita utama | 8 September 2021, 13:17 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin, di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jalan Proklamasi, Selasa (6/11/2018). (Sumber: KOMPAS.com/JESSI CARINA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, pelanggaran terhadap kebebasan beragama seperti yang terjadi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, harus ditindak tegas.

Dengan harapan, insiden intoleransi dalam beragama dan berkeyakinan tidak terulang atau terjadi di daerah lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Wapres Ma’ruf Amin seusai meninjau Pembelajaran Tatap Muka di SMKN 19 Jakarta, Rabu (8/9/2021).

“Pokoknya kalau ada unsur-unsur kriminalnya, supaya tidak terjadi siapapun yang melanggar, hukum,” tegas Ma’ruf Amin.

Baca Juga: Ada Potensi Kejadian seperti di Sintang Terjadi di Tempat Lain, Komnas HAM Minta Keseriusan Polri

Ma’ruf Amin menuturkan dalam kehidupan beragama, bangsa ini sudah memiliki aturan-aturan yang cukup baik untuk diterapkan.

Untuk itu, kata Ma’ruf Amin, jika ditemukan pelanggaran dalam kebebasan beragama sebaiknya melapor dan tidak boleh melakukan penyerangan.

“Melaporkan boleh kalau ada pelanggaran, tapi tidak boleh melakukan penyerangan,” ujar Ma’ruf.

Dalam keterangannya, Wapres juga mendorong kepolisian untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dalam kebebasan beragama. Sehingga, potensi pelanggaran dalam kehidupan beragama dapat diantisipasi semaksimal mungkin.

“Pada prinsipnya (hukum) harus ditegakkan (terhadap) siapa saja. Dengan demikian kita tidak memberikan kesempatan lagi (bagi intoleransi) terjadi,” ujar Ma’ruf Amin.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU