> >

Pejabat Negara Makin Kaya Selama Pandemi, KPK: Bertambah 70 Persen

Hukum | 8 September 2021, 05:05 WIB
Ilustrasi: Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti harta kekayaan pejabat penyelenggara negara bertambah selama masa pandemi Covid-19.

Jumlah pejabat negara yang mengalami kenaikan harta kekayaan selama pandemi bahkan mencapai 70,3 persen.

Bahkan, di tingkat kementerian, pertambahan rata-rata mencapai Rp1 miliar. Hal itu diakui Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Menurut Pahala, laporan kenaikan itu tercatat setelah pihaknya melakukan analisis terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) selama setahun terakhir.

Hasilnya, sebanyak 70 persen penyelanggara negara, hartanya bertambah.

“Kita amati juga selama pandemi setahun terakhir ini, secara umum penyelanggara negara, 70 persen hartanya bertambah,” ujar Pahala dalam webinar bertajuk “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat”, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Tak Ada Sanksi, Anggota DPR Jadi Malas Buat Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Dalam webinar tersebut, Pahala menyampaikan salindia (slide) yang tertulis “Sibuk Berjibaku dengan Pandemi, Apa Kabar Aset Pejabat Negara”.

Tampak 58 persen menteri bertambah kekayaan lebih dari Rp1 miliar, 26 persen bertambah kurang dari Rp1 milyar, dan sebanyak 3 persen justru menurun.

Sementara menurut data, 45 persen anggota DPR bertambah kekayaan lebih dari Rp1 miliar, 38 persen bertambah kurang dari Rp1 miliar dan 11 persen berkurang.

“Rata-rata bertambah Rp1 miliar, sebagian besar di tingkat kementerian. Di DPR meningkat juga,” ujarnya.

Kenaikan Harta Pejabat Daerah

Kecenderungan yang serupa juga terjadi di kalangan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara untuk gubernur dan wakil gubernur, hanya 30 persen yang kekayaannya bertambah lebih dari Rp1 miliar. Kemudian sebanyak 40 persen bertambah kurang dari Rp1 miliar.

Dan, di tingkat bupati/wakil bupati, hanya 18 persen yang bertambah lebih dari Rp1 miliar.

Namun, Pahala menyatakan, pertambahan kekayaan itu masih merupakan hal yang wajar.

“Kita pikir pertambahannya masih wajar,” katanya.

Kekayaan Pejabat yang Turun

Meski sebagian besar tercatat mengalami kenaikan, KPK juga mencatat penurunan harta kekayaan pada 22,9 persen pejabat di hampir semua instansi. Namun, penurunan paling banyak terlihat pada kekayaan pejabat legislatif daerah tingkat kabupaten kota.

Menurut Pahala, penurunan pertambahan bisa terjadi terhadap pejabat yang juga pengusaha karena bisnisnya menurun.

“Kita cuma ingin melihat apakah ada hal yang aneh dari masa pandemi ini. Ternyata kita lihat kenaikan terjadi, tapi penurunan juga terjadi dengan statistisk seperti ini,” ujarnya.

Dinilai Masih Wajar

Pahala mengatakan bahwa kenaikan pada LHKPN bukanlah dosa, selama masih dalam statistik yang wajar.

Menurutnya, kenaikan harta kekayaan tak menunjukkan seorang pejabat adalah koruptor. Sebab boleh jadi, kenaikan tersebut karena ada apresiasi nilai aset.

Selain itu, dia menerangkan, ada beberapa sebab lain harta kekayaan seorang pejabat naik. Antara lain, penambahan aset, penjualan aset, pelunasan pinjaman, hingga harta yang baru dilaporkan.

"Misalnya saya punya tanah, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) naik, maka di LHKPN, saya laporkan naik. Jadi, tiba-tiba LHKPN saya tahun depan naik jumlahnya," jelas dia.

Meski begitu, pihaknya tetap mewaspadai kenaikan harta kekayaan karena hibah. Sebab, katanya, bila seorang pejabat secara rutin menerima hibah, maka harta kekayaannya patut dipertanyakan.

"Kalau hibah rutin dia dapat dalam posisi sebagai pejabat, kita harus pertanyakan. Ini kenapa kok banyak orang baik hati memberikan hibah kepada yang bersangkutan," kata Pahala.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III Sayangkan Banyak Anggota DPR yang Tak Patuh Sampaikan LHKPN

Penulis : Fadhilah Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU