> >

Cegah Penyalahgunaan, Sekarang Cek Sertifikat Vaksin Pakai 5 Parameter Keamanan

Sosial | 7 September 2021, 23:07 WIB
Tampilan sertifikat vaksin covid-19. (Sumber: Tokopedia/Snappy)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Keamanan aplikasi PeduliLindungi diperketat. Bagi pengguna yang ingin mengunduh sertifikat vaksin harus melewati lima parameter pengisian.

Hal ini berkaca dari kasus munculnya sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo di media sosial.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, lima parameter ini untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat.

Lima parameter tersebut yakni nomor induk kependudukan, tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin.

Baca Juga: SAFEnet Nilai Tidak Ada Perlindungan Data di PeduliLindungi Sebelum Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor

Menurut Wiku, tanpa kelima informasi itu, sertifikat vaksin seseorang tidak dapat dicek atau diunduh oleh pihak lain.

“Untuk memudahkan masyarakat dan menjamin keamanan serta fungsi periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi, maka saat ini digunakan lima parameter yaitu NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin," ujar Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/9/2021).

Wiku menambahkan, terkait bocornya sertifikat vaksin dan NIK Presiden Jokowi, hal tersebut didapat dari data calon presiden saat Pilpres 2019 dan bukan karena adanya kebocoran data pribadi di aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Wiku, saat ini digitalisasi informasi kesehatan masih dalam masa transisi menuju satu data.

Baca Juga: Objek Wisata Dieng Bakal Kembali Dibuka 10 September 2021, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat

Setiap kekurangan yang ditemukan di lapangan menjadi masukan dan akan dievaluasi, sehingga nantinya sistem digital kesehatan dapat menjadi lebih aman dan lebih baik.

"Kolaborasi antar kementerian terus dibangun, sehingga transisi digital menuju satu data dapat berjalan dengan efektif," ujar Wiku.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (6/9/2021) memastikan, keamanan data aplikasi PeduliLindungi terjamin.

Menurut Luhut, saat ini penyimpanan data masyarakat di aplikasi PeduliLindungi dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan penanganan keamanan data dibantu oleh Badan Sandi dan Siber Negara.

Baca Juga: NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Menkes: Semua Data Pejabat Sekarang Kita Tutup

Luhut juga menjamin langkah-langkah perbaikan agar kelancaran penggunaan PeduliLindungi semakin baik terus dilakukan pemerintah.

Hingga 5 September 2021, tercatat total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan PeduliLindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga dan lainnya telah mencapai 20,9 juta orang.

Dari total 20,9 juta orang tersebut, terdapat 761 ribu orang yang masuk kategori merah dan tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas di tempat publik oleh sistem.

Terdapat pula 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik.

Baca Juga: Catat! Mulai Hari Ini STRP Tak Berlaku Lagi, Diganti PeduliLindungi

Ke depan, sambung Luhut, pemerintah akan menindak orang yang masuk dalam kriteria hitam PeduliLindungi yang masih berusaha melakukan aktivitas di area publik dengan membawa mereka ke dalam isolasi terpusat.

"Hal ini dilakukan untuk sama-sama menjaga dan melindungi kita semua. Kalau tidak, mereka akan membangun klaster baru lagi," pungkasnya.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU