> >

Saiful Mahdi Penyusun Draft Revisi UU ITE, Dipenjara Karena UU ITE

Hukum | 7 September 2021, 16:31 WIB
Saiful Mahdi (berbaju putih) saat mendatangi Mapolresta Banda Aceh (Sumber: Kompas.com -)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dosen Jurusan Statistika FMIPA Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi, divonis bersalah tiga bulan atas kasus pencemaran nama baik dengan dasar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kamis (2/9/2021).  

Kasus bermula saat Saiful Mahdi mengirimkan pesan via WA yang isinya kritik terhadap proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah, 25 Februari 2019.

Saiful mengetahui ada salah satu peserta yang dinyatakan lolos padahal salah mengunggah berkas. Kritik disampaikan Saiful melalui WhatsApp Grup pada Maret 2019 dengan isi sebagai berikut:

"Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!"

Baca Juga: Moeldoko Lanjut Gugat Dua Peneliti ICW dengan UU ITE Terkait Soal Ivermectin dan Ekspor Beras

Namun, pihak Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu.

Singkat cerita, Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang. Upaya bandingkan kandas.

Pihak Kementerian Politik Hukum dan Keamanan pun prihatin atas kejadian ini, meski tak bisa berbuat banyak. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, Saiful Mahdi adalah salah seorang nara sumber sekaligus tim Kajian UU ITE saat penyusunan draft revisi undang-undang dan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman penerapannya.

"Saya menaruh rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada suami ibu yang bersedia memenuhi pangggilan dan menjalani eksekusinya. Karena ada sebagaian orang justru menghindar dari panggilan kejaksaan untuk eksekusinya,” Sugeng, saat berbincang secara virtual dengan Dian Rubianty, istri Saiful Mahdi, Jumat (3/9/2021).

Sugeng mengatakan akan terus mencermati perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan hasil dialog dengan istri Saiful Mahdi ini kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Banyak Kasus UU ITE, Simak Hak Tersangka dan Kewajiban Polisi Saat Penangkapan

Dian menyebutkan, suaminya adalah sosok yang menjaga integritas. “Suami saya menjaga integritasnya sebagai dosen, ia ingin memperbaiki sistem yang cacat, namun selama ini dianggap memfitnah, dan tidak didengarkan dalam berbagai tingkatan pengadilan,” ujar Dian.


 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU