Izin Holywings Kemang Dibekukan, Satpol PP: Ini yang Pertama Kalinya Selama PPKM
Peristiwa | 7 September 2021, 14:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pembekuan izin usaha kafe dan bar Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, merupakan pembekuan izin usaha yang pertama kali dilakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pembekuan izin Holywings merupakan yang pertama selama PPKM berlangsung di wilayah DKI Jakarta.
"Pembekuan ini yang pertama (selama PPKM)," kata Arifin kepada wartawan pada Senin (6/9/2021) malam di Balai Kota DKI Jakarta.
Diketahui, izin kafe dan bar dibekukan Holywings Kemang usai melanggar protokol kesehatan dan ketentuan PPKM.
Selain pembekuan izin, Holywings Kemang juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga: Bekukan Izin Holywings Kemang, Wagub DKI: Siapapun 'Beking'-nya, Tetap Kami Tindak
Diketahui, Holywings Kemang sudah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali.
"Hari ini kita kenakan sanksi lanjutan atas evaluasi salah satu tempat usaha Holywings yang di Kemang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran," kata Arifin.
Pelanggaran pertama dilakukan pada bulan Februari 2021 dan pelanggaran kedua ditemukan pada bulan Maret 2021.
Pelanggaran terbaru yakni Sabtu (4/9/2021) lalu di mana Holywings Kemang diketahui menciptakan kerumunan dengan melanggar kapasitas, tidak menjaga jarak, dan melanggar jam operasional yang diatur dalam aturan PPKM Level 3 di wilayah DKI Jakarta.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV