> >

Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Akan Temui Menkumham Minta Surat Kepengurusan

Politik | 7 September 2021, 12:49 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan segera menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta surat keputusan kepengurusan partai yang sah. 

Hal ini menyusul adanya keputusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum Partai Berkarya. 

"Setelah mendapat salinan putusan PT TUN, kami akan segera berkonsultasi dengan Menkumham dan mengirimkan surat permohonan (pengajuan SK kepengurusan) kepada Pak Menteri," kata Priyo kepada Kompas TV, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Tak Terima Hasil Putusan PTTUN, Partai Berkarya Muchdi PR Akan Ajukan Kasasi

Ia meyakini kalau Yasonna akan mengesahkan Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Tommy Soeharto. Hal ini sebagai bukti kalau negara patuh terhadap sebuah putusan pengadilan.

"Yasonna Laoly akan mengesahkan kembali SK 04 dan 07 Partai Berkarya dibawah kepemimpinan Hutomo Mandala Putra, Priyo Budi Santoso, Neneng Tuty sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Keadilan akan tegak dan kebenaran akan selalu menemukan jalannya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan PT TUN yang memenangkan Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

"Silakan saja, kita taat hukum, sesudah inkrah kita lihat seperti apa. Kami kan harus pelajari dulu, ya kan, kita harus pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita enggak kasasi, nanti dibilang berpihak, kita biarkan proses hukum saja," kata Yasonna kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Partai Berkarya Tommy Soeharto Menang Gugatan, Menkumham: Kami Pelajari Dulu

Politikus PDIP itu mengaku akan menjalani proses pengesahan kepengurusan Partai Berkarya setelah mempelajari hasil dari gugatan tersebut. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU