> >

Menolak Lupa, Hari Ini 17 Tahun Lalu Munir Diracun di Udara

Peristiwa | 7 September 2021, 09:52 WIB
Aksi mengingat Munir (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini 17 tahun yang lalu, 7 September 2004, pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib dibunuh di pesawat Garuda Indonesia tujuan Belanda, dengan nomor penerbangan GA 974.

Meski pilot dan penanggung jawab Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto dan Indra telah divonis, namun hingga kini, pembunuhan Munir belum diungkap.

Padahal, temuan Tim Pencari Fakta (TPF) dan fakta persidangan menyebutkan ada dugaan keterlibatan intelijen negara dalam peristiwa tragis itu.

Namun, anehnya, dokumen TPF itu hilang dan tidak ada di Kementerian Sekretariat Negara.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sudah menggugat keterbukaan informasi TPF hingga Mahkamah Agung, tetapi ditolak.

Akhirnya penegakan hukum tidak tuntas sampai ke akarnya. Hanya eksekutor dan perantara yang diproses hukum.

Baca Juga: 17 Tahun Pembunuhan Munir, Masyarakat Sipil Kembali Desak Presiden Usut Aktor Intelektual

Seperti diberitakan, Munir meninggal dalam perjalanan 12 jam dari Jakarta ke Bandara Schiphol, Belanda.

Tiga jam setelah pesawat Garuda Indonesia lepas landas dari Singapura, Munir mengeluh sakit dan bolak-balik ke toilet.

Pilot Pantun Matondang kemudian meminta awak kabin terus memonitor kondisi Munir. Dia dipindahkan ke sebelah penumpang yang berprofesi sebagai dokter.

Nahas, dua jam sebelum mendarat, Munir telah meninggal.

Dua bulan setelah kematian Munir, Kepolisian Belanda mengungkap bahwa Munir tewas akibat diracuni.

Hal tersebut diketahui setelah dokter forensik National Forensic Institute (NFI) Belanda, menemukan racun arsenik dalam jumlah yang signifikan pada tubuh Munir. 

Komposisi racunnya sangat besar, bahkan cukup untuk melumpuhkan seekor sapi besar. Menurut pengadilan, racun tersebut diberi melalui minuman jus jeruk saat Munir di pesawat.

Hal itu terungkap dari surat dakwaan Pollycarpus Budihari Priyanto, salah satu pilot yang bertugas membawa Munir ke Belanda.

Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara sebagai pelaku pembunuh Munir. Ia pun bebas murni pada 29 Agustus 2018, setelah memperoleh bebas bersyarat pada 2014.

Baca Juga: Arief Sulistyanto, Kabaharkam Polri Pengungkap Kasus Munir

Pada 17 Oktober 2020, Pollycarpus meninggal akibat Corona. Saat Munir dibunuh, seharusnya status Pollycarpus cuti.

Namun, ia justru satu pesawat dengan Munir. Demikian diketahui dari film dokumenter Garuda's Deadly Upgrade (2005).

Film itu memperlihatkan surat tugas Nomor GA/DZ-2270/04 tertanggal 11 Agustus 2004.

Surat tugas itu ditandatangani oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan.

Gara-gara surat itu juga, Indra pun turut menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir dan divonis 1 tahun penjara pada 11 Februari 2008.

Di persidangan, Indra membantah terlibat di dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun, muncul dugaan bahwa surat tugas itu dibuat setelah Indra menerima surat dari Badan Intelijen Negara (BIN).

Dilansir dari Kompas.com, Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono yang saat itu menjadi Deputi V BIN turut terseret dalam perkara ini.

Muchdi diketahui menyerahkan diri sebelum diperiksa oleh kepolisian.

Namun, di dalam persidangan pada 13 Desember 2008, Muchdi Pr akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan.

Baca Juga: KASUM Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU