> >

Diperpanjang, Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi PPKM Level

Berita utama | 7 September 2021, 05:24 WIB
Ilustrasi- Masyarakat mulai mendatangi Pondok Indah Mal seiiring dengan pembukaan pusat perbelanjaan oleh pemerintah pada perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Rabu (11/8/2021) (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Selanjutnya, Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Luhut Sampaikan Penyesuaian Aturan

PPKM dengan kriteria level seperti dalam inmendagri ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Instruksi Mendagri No. 37/2021 juga mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021.

Sebagaimana diberitakan Kompas TV sebelumnya, setelah berakhir kemarin (6/9) Pemerintah memperpanjang PPKM level hingga 13 September.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Waktu Dine-In Ditambah Menjadi 60 Menit

Sejumlah perubahan pada perpanjangan PPKM ini terlihat dalam beberapa hal seperti ditambahnya durasi makan di tempat untuk di restoran yang ada di mal dari semula 20 menit menjadi 30 menit termasuk juga sudah dibukanya beberapa tempat wisata di daerah level 3 dan 2 dengan disertai penerapan protokol kesehatan ketat.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU