Minta Komnas HAM Usut Diskrimansi Jemaah Ahmadiyah, Kuasa Hukum: Tindak Setiap Pihak yang Terlibat
Peristiwa | 7 September 2021, 03:05 WIBTerakhir, tim kuasa hukum JAI juga meminta Plt Bupati Sintang untuk mencabut serta membatalkan surat-surat diskriminatif terhadap jemaah Ahmadiyah.
"Setidaknya ada empat surat yang telah diterbitkan oleh Bupati Sintang dalam permasalahan (jemaah Ahmadiyah) ini," ujar Fitria.
Mulai dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati Sintang yang dikeluarkan pada 29 April 2021, namun baru diketahui oleh pengurus JAI pada Agustus kemarin.
Ada pula surat berisi penghentian aktivitas dan operasional bangunan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah yang diterbitkan 13 Agustus 2021.
"(Surat-surat ini) menjai kebingungan bagi pengurus (jemaah Ahmadiyah). Oleh sebab itu, kami menyatakan keberatan atas surat penghentian aktivitas itu," tandasnya.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV