> >

Bacakan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Bupati Nganjuk Nonaktif Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Jelas

Hukum | 6 September 2021, 23:55 WIB
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menggunakan pakaian tahanan setelah terjaring OTT Bareskrim dan KPK dalam dugaan jual-beli jabatan (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat melalui kuasa hukumnya meminta hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa yang dianggap kabur dan tidak jelas.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Novi, Ade Dharma Maryanto, saat mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/6/2021).

"Dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas, karena itu kami minta majelis hakim menolak dakwaan jaksa," kata Ade Dharma Maryanto.

Adapun dakwaan jaksa yang diminta untuk dibatalkan yaitu soal uang Rp672 juta yang ditemukan dalam brankas pribadi terdakwa.

Menurut Ade, uang tersebut merupakan uang pribadi sebagai pengusaha. Sehingga menurutnya, tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti.

"Tidak ada larangan bagi terdakwa untuk menyimpan uangnya dalam brankas. Apalagi selain bupati, ia adalah pengusaha. Sehingga uang itu tidak dapat dijadikan bukti," lanjutnya.

Selain itu, kata Ade, pihaknya juga mempermasalahkan soal dua nominal yang disebut dalam dakwaan jaksa.

Padahal, hanya uang di dalam brankas yang disita. Namun saat dakwaan, jaksa menyebut uang pertama sebesar Rp672,9 juta dalam brankas dan nominal kedua sebesar Rp255 juta yang diberikan oleh M Izza Muhtadin selaku ajudan.

Selain itu, kata dia, dalam dakwaan jaksa juga ada ketidakjelasan istilah yang digunakan, yaitu istilah suap dan gratifikasi.

Padahal menurutnya dua istilah tersebut merupakan dua perbuatan yang berbeda, tetapi tetap disusun dalam satu dakwaan.

Baca Juga: Resmi Tunjuk Plt Bupati Nganjuk, Gubernur Jatim Pesan Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Ade menyebut jaksa penuntut umum (JPU) tidak konsisten dalam menyusun surat dakwaan, dalam hal ini terkait dengan apakah terdakwa melakukan penyuapan atau gratifikasi.

"Pengaturan suap dan gratifikasi adalah berbeda, definisi maupun sanksinya. Hal ini tentu merugikan terdakwa untuk membela hak-haknya. Ini (perkara) suap atau gratifikasi, ini tidak jelas," pungkasnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU