Komnas HAM Desak Polisi Tindak Aktor Intelektual Kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah Sintang
Peristiwa | 6 September 2021, 22:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta polisi menindak aktor intelektual yang memprovokasi kekerasan dan perusakan masjid jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Beka mengatakan, ada provokasi di media sosial yang menyebabkan perusakan masjid jemaah Ahmadiyah di di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang.
“Eskalasi naik tidak hanya di lapangan tetapi juga di media sosial. Banyak sekali ujaran kebencian, provokasi atau ajakan berbuat kekerasan yang dilakukan di social media,” kata Beka saat konferensi pers, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Komnas HAM Desak SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah Dibatalkan dan Dicabut karena Terbukti Gagal
Sebab itu, Beka meminta Polres Sintang dan Polda Kalbar untuk menindak pelaku provokasi kebencian pada jemaah Ahmadiyah.
“Dalam hal ini, kami mendorong polisi tidak hanya memproses para pelaku di lapangan, tetapi juga sekaligus aktor intelektual yang mengoordinasi ujaran kebencian atau ajakan berbuat kekerasan di social media,” ujar Beka.
Hal serupa juga diungkapkan Yendra Budiana, juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia.
“Jaringan masyarakat sipil meminta penindakan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi pada koordinator dan aktor intelektual di balik penyerangan tersebut,” kata Yendra pada Kompas TV.
Yendra mengaku percaya, kepolisian setempat dalam menindak tegas para pelaku perusakan masjid jemaah Ahmadiyah.
“Kami memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Tetapi kami mengharapkan transparansi sehingga publik bisa mengawal dan melihat bagaimana proses ini berjalan sebagaimana mestinya,” beber Yendra.
Lebih lanjut, Yendra menilai provokator perusakan masjid jemaah Ahmadiyah adalah pelaku utama kekerasan.
“Pada beberapa kasus perusakan, yang ditangkap adalah pelaku lapangan. Kami sendiri memandang, pelaku lapangan itu korban provokasi para pihak yang menggunakan politisasi isu Ahmadiyah,” urai Yendra.
Baca Juga: Selain Larangan Ibadah dan Masjid Dibakar, Ini Diskriminasi yang Dialami Jemaah Ahmadiyah di Sintang
Ia beranggapan, pelaku yang melakukan perusakan di lapangan juga termasuk korban provokasi.
“Mereka juga korban karena ketidaktahuan. Karena kebanyakan mereka tidak paham Ahmadiyah, salah satunya fitnah-fitnah para provokator bahwa Ahmadiyah tidak mengakui Nabi Muhammad dan kitab sucinya Al-Qur'an,” tegas Yendra.
Komnas HAM telah menghubungi Kapolda Kalbar Irjen Pol R Sigid Tri Hardjanto secara personal. Irjen Sigid, kata Beka, menyambut baik pesan dari Komnas HAM itu.
“Ada komitmen singkat dari Kapolda. Itu yang kemudian menjadi pegangan Komnas HAM,” kata Beka.
Di sisi lain, pihak Komnas HAM juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menjaga jemaah Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia.
“Pemerintah Kabupaten Sintang harus menjaga situasi aman dan damai. Kedua, menjamin hak konstitusional dari jemaah Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia,” tambahnya.
Baca Juga: Komnas HAM soal Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang: Mabes Polri Harus Turun Tangan
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV