Partai Berkarya Tommy Soeharto Menang Gugatan, Menkumham: Kami Pelajari Dulu
Politik | 6 September 2021, 18:50 WIB"Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000," sambungnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV