> >

KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Hukum | 6 September 2021, 18:27 WIB
Wajah baru Stadion Mandala Krida, Yogyakarta (Sumber: Tribun Jogja/Hanif Suryo via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Ali menyebutkan sepuluh saksi yang dipanggil, yaitu Manager Legal Department PT Pionirbeton Industri Jekson F Sitorus serta sembilan orang dari pihak swasta, yakni Joko Wiharto Soeharto, Ari Yudhanto, Harry Prambudi, Wibisono Kunto, Otto Rinaldi, Johannes C Nahurmury, Simon Octavianus Sirait, Haris Yuliono, dan Ade Sophia.

Jauh sebelumnya, pada April 2021, KPK telah memeriksa sepuluh saksi yang merupakan karyawan swasta.

Mereka adalah Yulika Anggraini, Swen Spengler, Arief Azazie Zain, Eka Yulianta, Shaktyawan Yudha Prasmanto Ardhi.

Lalu Prambudi Setiono, Hardiman Aris, Soeharto, Kadarmanta Baskara Aji, dan Ingga Herlin. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yogyakarta.

Sementara pada Juni 2021, KPK telah memeriksa Petugas Akuntasi dan Pelaporan Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Tri Haryati.

Dilansir dari Tribunnews.com, penyidik mengonfirmasi Tri Haryati dipanggil terkait dengan proses penyusunan addendum dokumen lelang tahun 2016 dan 2017 untuk proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemprov DIY.

Baca Juga: 3 Sikap Jogja Corruption Watch Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Sementara itu, pada Kamis, 12 Agustus 2021, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Cabang DI Yogyakarta dan Kuasa KSO PT Duta Mas Indah - PT Permata Nirwana Nusantara KSO Heri Sukamto.

Diketahui sebelumnya, perencanaan renovasi Stadion Mandala Krida dimulai pada 2012. Sedangkan pembangunan konstruksi dimulai sejak 2013 dan dirampungkan secara bertahap hingga 2018.

Stadion yang diresmikan pada 2019 lalu, diketahui menghabiskan dana mencapai Rp174,4 miliar.

Sebelumnya penyidik juga sudah menyita dokumen-dokumen terkait perkara dan melakukan penggeledahan.

Penggeledahan menyasar PT Arsigraphi di Sleman yang bergerak di bidang konsultan konstruksi dan PT DMI Cabang Yogyakarta yang juga berlokasi di Sleman.

Penyidik juga sudah menggeledah dua kantor Pemprov DIY yakni Dinas Pendidikan dan Olahraga serta Badan Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga: Detik-Detik Kantor Disdikpora DIY Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Mandala Krida

Meski begitu, KPK belum menyampaikan detail kasus maupun tersangka yang diduga terlibat.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya penangkapan atau penahanan para tersangka.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU