> >

Setelah Lili Pintauli Melanggar Etik, Ajudannya Kini Diperiksa KPK Kasus Jual Beli Jabatan

Hukum | 6 September 2021, 17:28 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Walikota Tanjungbalail. Salah satunya adalah penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, Kamis (22/4/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)

Dalam kontruksi perkara, KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Dugaan keterlibatan M Syahrial dalam perkara tersebut diketahui Lili Pintauli Siregar yang juga memiliki kepentingan lain.

Yakni, adik iparnya yang bernama Ruri Prihatini Lubis (eks Dirut PDAM Tanjung Kualo, Tanjungbalai) belum mendapatkan uang jasa pengabdian dari PDAM. Kepada M Syahrial, Lili minta agar hak adiknya segera dibayarkan oleh PDAM.

Lili kemudian dilaporkan mantan penyidik KPK ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik. Pekan lalu, Dewan Pengawas KPK memutuskan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan dua pelanggaran etik.

Pelanggaran itu antara lain adalah melakukan komunikasi dengan pihak yang perkaranya ditangani oleh KPK yakni M Syahrial.

Kemudian, Dewas KPK kemudian memberi ganjaran bagi Lili Pintauli pemotongan 40 persen dari gaji pokok atau sekitar Rp 1,8 Juta yang disebutnya sebagai sanksi berat.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU