> >

Komnas HAM soal Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang: Mabes Polri Harus Turun Tangan

Peristiwa | 6 September 2021, 14:23 WIB
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam saat memberikan keterangan surat panggilan kepada pimpinan KPK, Rabu (9/6/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Mabes Polri turun tangan mengatasi situasi yang terjadi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Sebab, Polda Kalimantan Barat dianggap tidak bisa mengantisipasi kekerasan dan perusakan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah di Sintang.

Demikian Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dalam konferensi pers situasi terkini di Sintang, Senin (6/9/2021).

“Peristiwa ini, tidak peristiwa yang ujug-ujug enggak ada eskalasi, ini eskalasinya sudah kita lihat duluan, kami juga sudah mengupayakan membangun basis dialog, kami mengupayakan mempertegas teman-teman kepolisian untuk bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga: Jubir Ahmadiyah: Kehadiran Presiden Jokowi Mendesak untuk Masalah Intoleransi di Sintang

“Oleh karenanya karena kami menganggap sekarang itu tidak bisa dilakukan secara maksimal oleh Polda di sana ya kami minta supaya Mabes Polri turun tangan ambil alih kasus ini.”

Dengan harapan, kasus serupa seperti yang terjadi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tidak terjadi lagi. Sebab, Choirul Anam mencermati kondisi yang terjadi di Sintang memiliki tipologi yang sama dengan kasus di Cikesik.

“Jadi diletuskan di satu sudut yang susah untuk diakses dan sebagainya, disebarkan melalui media sosial atau enggak sekencangnya di media sosialnya tapi diviralkan melalui pesan sms dan sebagainya akhirnya meledak di banyak tempat,” katanya.

“Oleh karenanya, kami mendorong ini diambil alih oleh Mabes Polri untuk memastikan tidak boleh terjadi peristiwa yang sama di Kalimantan maupun di seluruh wilayah nusantara.”

Dalam pernyataannya, Choirul juga meminta Polri bersikap tegas menindak pelaku ujaran kebencian dan provokasi dalam kasus intoleransi beragama.

Baca Juga: 6 Sikap Jaringan Gusdurian Terkait Penghentian Aktivitas Ahmadiyah di Sintang

Sebab, lanjutnya, Jika Polri hanya mampu menangkap pelaku lapangan tidak terhadap aktor intelektualnya, intoleransi beragama masih berpotensi terjadi di mana-mana.

“Karena tagline, pola, dan sebagainya kita pernah berlajar di kasus Jawa Barat di Cikesik, kita pernah belajar di kasus Lombok oleh karenanya penting penegakan hukum ini harus serius dan tidak hanya pelaku lapangan,” ujarnya.

“Apalagi ini lebih mudah saat ini, karena apa rekam jejak digital itu ada, Komnas HAM juga mendapatkan dari berbagai jaringan di sana rekam jejak digital yang memang nuansa adalah provokasi, nuansa kebencian dan sebagainya.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU