> >

Permohonan Rehabilitasi Diterima, Coki Pardede Jalani Penyembuhan di RSKO Cibubur

Hukum | 4 September 2021, 23:03 WIB
Komika Coki Pardede resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Sumber: Youtube/KompasTV)

"Malam ini kalau tidak salah berangkat ke RSKO Cibubur," ujar Yusri. 

Dalam kasus ini Kepolisian menetapkan tiga tersangka, yakni Coki selaku pemakai, WL selaku kurir narkoba, dan RA selaku pihak penyuplai sabu. 

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU