Bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Disebut Terima Rp3 Miliar dari Azis Syamsuddin
Hukum | 4 September 2021, 10:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju disebut menerima Rp3,099 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu diketahui dari surat dakwaan Pattuju yang dapat dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Seperti diketahui, Stepanus Robin adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.
Dalam surat dakwan, dia disebut menerima suap dari beberapa orang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS. Termasuk salah satunya dari Azis Syamsuddin.
"Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," demikian bunyi dakwaan tersebut dikutip dikutip pada Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga: Azis Syamsuddin hingga M Syahrial Disebut dalam Dakwaan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Penerimaan tersebut disebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.
Stepanus Robin juga disebut menerima dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, dari Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000, dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," bunyi dakwaan itu.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Beri Uang ke Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp3,15 Miliar
Untuk diketahui, Azis Syamsuddin merupakan salah satu elite Partai Golkar.
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV