> >

Kemenag Beri Bantuan hingga Rp20 Juta untuk Masjid dan Mushala, Ditunggu sampai 12 September

Sosial | 4 September 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi Masjid sebagai tempat ibadah umat Islam. Kementerian Agama bakal memberikan bantuan kepada masjid dan mushala yang terdampak Covid-19 dengan batas akhir pengajuan hingga 12 September 2021. (Sumber: Simon Infanger / Unsplash)

- Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: 189 Paket Bantuan Bahan Pokok Disalurkan Ke Warga Pulau

Sedangkan dokumen yang diperlukan yaitu:

- Permohonan bantuan yang ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah

- Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau mushala yang masih aktif

- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani ketua pengurus

- bermeterai cukup.

Cara mendaftarnya yaitu dengan mengakses laman berikut ini:        -

- https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

- Paling lambat 12 September 2021

- Lengkapi semua data yang dibutuhkan dan unggah semua dokumen yang diperlukan.

Data yang dibutuhkan seputar informasi masjid, data permohonan bantuan, data takmir atau pengurus masjid, hingga data akun rekening bank.

Untuk mengecek status permohonan, Anda bisa mengunjungi laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU