Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Presiden Didesak Tindak Tegas Pelanggaran Aplikasi PeduliLindungi
Berita utama | 3 September 2021, 18:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindak tegas kebocoran data pribadi dari aplikasi PeduliLindungi. Akibat kebocoran data pribadi itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sertifikat vaksin Covid-19 Jokowi sendiri ikut bocor.
Ketua KKI Dr. David Tobing mengapresiasi pemerintah yang telah merilis aplikasi itu dalam situasi mendesak pandemi.
Namun, hal itu tidak menghilangkan kewajiban soal perlindungan data pribadi masyarakat. David pun mendesak Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki kasus pelanggaran data pribadi itu.
“Kita apresiasi Pemerintah karena sudah menerbitkan aplikasi ini sebagai respons atas situasi pandemi. Tapi ada isu kebocoran data, dan minimnya upaya melindungi data masyarakat penggunanya,” ujar David dalam rilis pers, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Menkes Langsung Tutup Seluruh Data Pejabat
David pun menyoroti jumlah data pribadi masyarakat yang banyak terekam dalam aplikasi itu.
“Padahal data yang diminta dan direkam oleh aplikasi tersebut cukup banyak dan akses yang diminta pun berlebihan,” lanjut David.
Ia ingin ada pengawasan lebih ketat pada kementerian terkait yang membuat dan mengoperasikan aplikasi PeduliLIndungi agar bertanggung jawab terkait kebocoran data pribadi masyarakat.
Untuk itu, KKI mengirim surat serupa pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian BUMN, dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat dan operator aplikasi PeduliLindungi.
David menuliskan dua tuntutan soal isu kebocoran data pribadi terkait sertifikat vaksin PeduliLindungi itu, yaitu:
1. Menghapus tentang pembatasan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik aplikasi PeduliLindungi atau setidak-tidaknya menyesuaikan ke peraturan perundang-undangan yang telah ada agar data pribadi masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi lebih terlindungi.
2. Menetapkan suatu sanksi dan kesediaan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi.
David menyebut ada pelanggaran UU ITE dari pembuat dan operator PeduliLindungi yang menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas kebocoran data pribadi.
"Ketentuan Pembatasan Tanggung Jawab yang dimuat dalam Aplikasi Peduli Lindungi justru telah melanggar Undang Undang ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo," tegas David.
Baca Juga: NIK Presiden Jokowi Tersebar, Kemendagri: Memang Sudah Beredar
Menurut David, ketidakmauan pembuat dan operator aplikasi PeduliLindungi untuk menjamin keamanan data masyarakat adalah aneh.
“Kan aneh disebutkan dalam aplikasi Peduli Lindungi tidak menjamin penyelenggaraan sistem elektronik Peduli Lindungi tidak terganggu, tepat waktu, aman, bebas dari kesalahan. Padahal UU dan Peraturan Pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem untuk menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab," urai David.
David menyebut, klausul ketentuan PeduliLindungi yang tidak bertanggung jawab atas pelanggaran data masih ada.
Ia menilai, masyarakat sebagai pemilik data sebenarnya berhak menggugat hak keamanan data yang dilanggar sesuai UU dan peraturan yang ada.
Apalagi, ada Presiden Jokowi sendiri ikut terdampak kebocoran data pribadi dari aplikasi PeduliLindungi.
“Hari ini saya membaca di media bahwa sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi beredar… Kita berharap ada respons positif dari pemerintah, khususnya Presiden dan Kementerian terkait atas usulan-usulan kami, sehingga masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi benar benar dilindungi hak atas data data pribadi mereka,” pungkas David.
Baca Juga: Profil Coki Pardede, Komika yang Terkenal dengan 'Dark Jokes' Kini Terseret Kasus Narkoba
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV