> >

Azis Syamsuddin hingga M Syahrial Disebut dalam Dakwaan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Hukum | 3 September 2021, 15:18 WIB
Tersangka yang juga mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah pihak yang memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Total uang suap yang diterima kedua tersangka tersebut mencapai Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.

Hal ini diketahui dari petikan dakwaan KPK yang tertera di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).

Pihak yang memberi suap dalam petikan dakwaan Stepanus Robin Pattuju yakni;

  • Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Azis dan Aliza disebut memberi uang suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: Berkas Suap Wali Kota Tanjungbalai Dilimpahkan, Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Diadili

  • Ajay Muhammad Priatna. Mantan wali kota Cimahi ini disebut memberi suap sebesar Rp507.390.000.
  • Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi disebut memberi suap sebesar Rp525.000.000.
  • Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari disebut memberi suap sejumlah  Rp5.197.800.000.
  • Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M. Syahrial disebut memberi suap sejumlah Rp1.695.000.000.

Disebutkan juga uang suap tersebut diterima Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sejak bulan Juli 2020 sampai dengan April 2021 di sejumlah tempat.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Peran Azis Syamsudin dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai kepada Penyidik KPK

Seperti di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan.

Di rumah makan Mie Balap, Kota Pematang Siantar, di penginapan Tree House Suite, Jakarta Selatan, hingga di Lapas Kelas IIA Tangerang, Tangerang.

Dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 jo. Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU