> >

KPK Panggil 17 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kades di Pemkab Probolinggo Hari Ini

Peristiwa | 3 September 2021, 11:22 WIB
Ilustrasi logo KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 tersangka kasus suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, hari ini, Jumat (3/9/2021). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 tersangka kasus suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada hari ini, Jumat (3/9/2021).

"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka atas nama MW (Mawardi) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9).

Sebelumnya, KPK membawa lima koper usai menggeledah rumah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Kamis (2/9).

Sejak petang hingga malam hari, penyidik KPK menggeledah rumah Puput Tantriana Sari yang beberapa hari sebelumnya terjaring OTT KPK.

Kelima koper tersebut dibawa KPK secara bertahap. Pertama, satu unit koper dibawa ke dalam mobil pada pukul 17.45 WIB.

Pada permukaan koper warna hitam tersebut terlihat stiker bertuliskan 'Disegel KPK'.

Kemudian, satu unit koper ke dua dibawa pada pukul 19.16 WIB. Terakhir, sebanyak tiga unit koper dibawa ke dalam mobil sekira pukul 19.27 WIB.

Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan kepala desa.

Selain Tantri, ada 21 orang lain termasuk suaminya, yakni Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013.

Baca Juga: KPK Angkut Lima Koper Usai Geledah Rumah Bupati Probolinggo

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang lain sebagai pemberi suap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Untuk lima tersangka, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, Muhammad Ridwan, dan Sumarto telah ditahan. Sementara 17 tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Sebagai penerima suap, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bupati Ditahan KPK, Timbul Prihanjoko Ditetapkan sebagai plt Bupati Probolinggo 

Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus jual beli jabatan kades di Pemkab Probolinggo diketahui berawal dari mundurnya jadwal pemilihan kades serentak tahap II pada 27 Desember 2021.

Sementara itu, terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Kekosongan jabatan itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh Tantri dan kawan-kawan dengan mempersilakan ASN Pemkab Probolinggo mengusulkan diri melalui camat.

Bukan tanpa syarat, KPK menyebut usulan nama kepala desa harus mendapat persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Disebut Gemar Mutasi ASN sebelum Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Selain itu, para calon kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU