> >

Kemenkes Sebut Insentif Nakes Tahun 2021 Sudah Dibayarkan Sebesar Rp 5,865 Triliun

Kesehatan | 3 September 2021, 11:10 WIB
Tenaga kesehatan memeriksa kondisi pasien di ruang isolasi dalam simulasi penanganan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020). (Sumber: Kompas TV/Ant/Ari Bowo Sucipto)

Untuk mempercepat penyaluran insentif nakes yang tangani Covid-19, selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, Kirana menyebut pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah.

Adapun insentif tenaga kesehatan daerah ini, lanjut dia, dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Dia menyebutkan dari data per Kamis 2 September 2021, realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes daerah melalui tambahan BOK tahun 2020 telah mencapai 83,9%.

Sementara, insentif tahun 2021 hingga Agustus yang dibayarkan melalui DAU/DBH di provinsi maupun kabupaten/kota sudah diangka 41,3% atau Rp 3,796 triliun dari total anggaran sekitar Rp 9,184 triliun.

“Menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di pemda,” ucapnya.

Untuk mempercepat penyaluran insentif nakes, dia menuturkan, Kemenkes bekerjasama dengan Kementeria Dalam Negeri untuk secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi. Sehingga, apabila ditemui kendala dalam proses pengajuan klaim insentif bisa segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Ditegur Mendagri karena Belum Bayar Insentif Nakes, Ini Pembelaan Para Kepala Daerah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/sehatnegeriku.kemkes.go.id


TERBARU