> >

Ini Upaya Menteri Tenaga Kerja Lindungi Pekerja Migran di Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19

Peristiwa | 1 September 2021, 17:06 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Penghentian sementara pekerja migran ini terkait kebijakan negara penempatan yang melakukan pengetatan masuknya warga negara asing, pengetatan visa, keharusan karantina dan bukti bebas Covid-19, serta limitasi moda transportasi karena tak ada akses ke negara-negara penempatan.

"Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit ke bebarapa negara dan melakukan karantina," pungkasnya.

Baca Juga: Menaker Minta Sektor Esensial Patuhi Prokes: Jika Ditemukan Kasus Positif, Perusahaan Ditutup 5 Hari

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Ketenagakerjaan


TERBARU