TPU Rorotan Khusus Covid Ambles, Pemprov DKI akan Cari Solusi
Sosial | 1 September 2021, 10:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berjanji pihaknya akan mencarikan solusi terkait amblesnya sejumlah makam di Taman Pemakaman Umum (TPU) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemakaman dan Dinas SDA akan mencarikan solusi terkait kejadian tersebut.
"Nanti kami akan carikan solusinya, Dinas Pemakaman dibantu Dinas SDA dan dinas terkait kami akan carikan solusinya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/8/2021) malam.
Menurut Riza, perlu ada pendataan dari Pemprov DKI sehingga dapat segera dilakukan pemadatan agar peristiwa tersebut tidak terjadi lagi.
"Perlu ada pemadatan dan sebagainya, perlu dijaga agar di bawah makam tidak ada arus aliran air," ujar Riza.
Berdasarkan penjelasan Riza, makam tersebut ambles karena disebabkan tanah TPU Rorotan yang sebelumnya merupakan tanah rawa.
"Memang makam di Rorotan itu kan sebelumnya rawa, kemudian kami uruk, ternyata ada yang ambles," kata dia.
Seperti diketahu, TPU Rorotan sengaja dibuat untuk memakamkan jenazah yang terinfeksi Covid-19. Kala itu, jumlah pasien di Jakarta melonjak diikuti dengan jumlah kematian.
Hal itu membuat sebagian pemakaman penuh. Maka, TPU Rorotan yang awalnya berupa rawa dipergunakan sebagai pemakaman.
Baca Juga: MRT Bantu Perluasan TPU Rorotan, akan Bangun Akses Jalan dan Pagar Pembatas Makam
Mengutip dari Tribunnews.com, para peziarah TPU Rorotan mengeluh lantaran banyak makam yang ambles.
Seorang peziarah asal Cengkareng, Ahmad mengatakan, kondisi pemakaman TPU Rorotan tidak terurus dengan baik dan tidak ada petugas yang merawat pemakaman secara khusus.
"Banyak yang ambles, kalau memang harus ada petugas ya dirapiin, jangan hilang (tidak ada petugas) begitu saja, soalnya kan makam manusia," kata Ahmad di TPU Rorotan, Selasa.
Ahmad merasa sedih melihat kondisi di TPU Rorotan tersebut di mana salah satu makam yang ambles adalah makam ibunda Ahmad.
Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV