> >

M Jasin soal Sanksi Potong Gaji Lili Pintauli: Rp 90 Juta Dikurangi Rp 1,8 Juta Ya Senyum

Hukum | 1 September 2021, 10:11 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2011 Mochammad Jasin mengatakan, pemotongan 40 persen dari gaji pokok terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak tepat.

Sepatutnya Dewas KPK merekomendasi pengunduruan diri kepada Lili Pintauli Siregar karena telah melanggar UU KPK kemudian melakukan tuntutan pidana.

“Gaji pokoknya Rp 4.620.000, take home paynya itu hampir Rp 90 Juta, nah Rp 90 juta dikurangi Rp1,8 juta ya senyum, masih senyum,” ujarnya.

Harusnya, kata M Jasin, Dewas KPK berpikir dampak lanjutannya dalam memberikan sanksi bagi insan KPK yang melakukan pelanggaran etik berat maupun pidana berat.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPK M Jasin: Lili Pintauli Harus Dituntut Pidana

Sebab menurutnya, kalau hanya pemotongan gaji hukumannya ke depan insan KPK justru melihat ini sebagai celah untuk berkomunikasi dengan pihak yang ditangani kasus hukumnya.

“Apalagi sekarang punya SP3, dipakailah untuk deal, repot nanti ke depannya KPK ini,” ucap M Jasin.

M Jasin menuturkan situasi KPK saat ini sangat jauh berbeda dengan zamannya. Dulu, kata M Jasin, siapa pun insan KPK yang terbukti menerima oleh-oleh dari seseorang langsung diproses etik.

“Apabila pihak KPK atau jajarannya bertemu dengan seseorang kemudian dia menerima oleh-oleh diproses etik itu kemudian besok paginya dipecat,” ujarnya.

“Padahal oleh-oleh yang diterimanya itu bandeng presto dan wingko babat dari Semarang, itu Almarhum Suharto (Pegawai KPK yang menerima oleh-oleh).”

Atas dasar itu, M Jasin menyesalkan tindakan pimpinan KPK yang seharusnya menjadi panutan tetapi justru melakukan pelanggaran.

“Saya ini mantan KPK, harusnya mendukung KPK, tapi kalau melihat seperti ini ya ndak bisa saya tu kalau ndak bener, hilang marwah KPK,” katanya.

Baca Juga: Saut Situmorang soal Lili Pintauli: Pidana 5 Tahun Cuma Disanksi Rp2 Juta Logika Hukumnya Gimana?

“Apalagi timbul perkom lagi bahwa KPK itu KPK dibiayai pihak pengundang, ini kan merusak.”

Sebelumnya Senin (30/8/2021), Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat atas dua pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. Putusan berat yang dimaksud Dewas KPK adalah memotong gaji pokok Lili Pintauli sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Namun ternyata, sejumlah pihak seperti halnya mantan Jubir KPK Febri Diansyah mengungkap potongan 40 persen dari gaji pokok Lili Pintauli tidak sampai Rp2 Juta.

“Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK tapi hanya dihukum potong gaji Rp 1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp 80 juta/bulan. Menyedihkan,” kata Febri Diansyah.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU