> >

Pengamat: Komitmen Etik Dewan Pengawas KPK Kuat ke Pegawai, Lemah ke Komisioner

Hukum | 1 September 2021, 09:04 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Sebelumnya Senin (30/8/2021), Kemarin, Dewas KPK mengklaim menjatuhkan sanksi berat atas dua pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: ICW soal Sanksi Dewas KPK untuk Lili Pintauli Siregar: Tidak Sebanding dengan Tindakan

Putusan berat yang dimaksud Dewas KPK adalah memotong gaji pokok Lili Pintauli sebesar 40% selama 12 bulan.

Namun ternyata, sejumlah pihak seperti halnya Mantan Jubir KPK Febri Diansyah mengungkap potongan 40% dari gaji pokok Lili Pintauli tidak sampai Rp2 Juta.

“Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan,” kata Febri Diansyah.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU