Pengamat: Komitmen Etik Dewan Pengawas KPK Kuat ke Pegawai, Lemah ke Komisioner
Hukum | 1 September 2021, 09:04 WIBSebelumnya Senin (30/8/2021), Kemarin, Dewas KPK mengklaim menjatuhkan sanksi berat atas dua pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: ICW soal Sanksi Dewas KPK untuk Lili Pintauli Siregar: Tidak Sebanding dengan Tindakan
Putusan berat yang dimaksud Dewas KPK adalah memotong gaji pokok Lili Pintauli sebesar 40% selama 12 bulan.
Namun ternyata, sejumlah pihak seperti halnya Mantan Jubir KPK Febri Diansyah mengungkap potongan 40% dari gaji pokok Lili Pintauli tidak sampai Rp2 Juta.
“Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan,” kata Febri Diansyah.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV