Wakil Ketua Komisi III Tantang Polri untuk Gunakan Restorative Justice dalam Kasus Muhammad Kece
Politik | 1 September 2021, 08:59 WIBAtas dasar itu, kata Rusdi, proses hukum dalam kasus ini akan berjalan terus oleh pihak kepolisian.
"Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang mengganggu Kebhinekaan, menganggu situasi kamtibmas, menganggu dan memecah belah daripada bangsa ini Polri akan tegas," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV