> >

Beda Aturan, Ini Poin Kegiatan Belajar Mengajar Selama PPKM Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali

Sosial | 1 September 2021, 06:19 WIB
Ilustrasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM). (Sumber: Kompastv/Ant)

SOLO, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah hingga 6 September 2021.

Penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 termaktub dalam Instuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Dalam Inmedagri tersebut diatur tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama pemberlakuan PPKM di wilayah Level 4, 3, dan 2.

Semakin rendah level penerapan PPKM di suatu wilayah, semakin longgar pula aturan kegiatan belajar mengajarnya meski dengan pembatasan.

Berikut aturan lengkap kegiatan belajar mengajar selama pemberlakuan PPKM di wilayah Level 4, 3, dan 2 dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Beberkan Alasan PPKM Level 2-4 Terus Diperpanjang

Aturan kegiatan belajar mengajar PPKM Level 4

Dalam Inmendagri diatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di wilayah PPKM level 4.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat), yakni:

  • Melalui pembelajaran jarak jauh; dan
  • Maksimal 25% (dua puluh lima persen) pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021

Aturan kegiatan belajar mengajar PPKM Level 3

Untuk wilayah kabupaten dan kota dengan kriteria Level 3 (tiga) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

  1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan ...
  2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dimulai, Ini Kata Epidemiolog UGM

Aturan kegiatan belajar mengajar PPKM Level 2

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 (dua) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

  1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
  2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU