Respons MK Soal TWK Pegawai KPK Konstitusional, Novel Baswedan Beberkan Inti Masalah Sebenarnya
Hukum | 1 September 2021, 05:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Novel Baswedan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK sah dan konstitusional.
Menurut Novel, putusan MK terkait hal itu bukanlah yang diajukan oleh pihaknya. Adapun putusan MK tersebut merupakan norma. Novel mengaku tak masalah dengan hal itu.
Baca Juga: Empat Hakim MK Sampaikan Alasan Berbeda Soal Alih Status Pegawai KPK, Saldi Isra: ASN Adalah Hak
"Putusan MK bukan atas yang kami ajukan, dan hal yang diputuskan oleh MK merupakan norma, tidak ada masalah dengan itu," kata Novel melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Selasa (31/8/2021).
Novel menuturkan, hal yang dipermasalahkan pihaknya yaitu terkait serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis, terselubung dan ilegal yang pada akhirnya menggakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Itu yang terjadi, telah diperiksa dengan ditemukan fakta-fakta dan bukti-buktinya sebagai masalah yang serius," ucap Novel.
Novel berpendapat meskipun MK telah memutuskan bahwa TWK konstitusional, namun bukan berarti dapat dibenarkan ketika ada pelanggaran dalam proses TWK pegawai KPK.
Baca Juga: Selama 2020-2021, Puan Sebut 79 Undang-Undang Digugat ke MK, tapi Hanya 5 yang Dikabulkan
Hal itu ia katakan mengacu pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM. Adapun yang dilakukan MK, kata Novel, hanya memeriksa norma yang diuji dengan konstitusi.
"Hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM, ditemukan bahwa banyak perbuatan melanggar hukum dan melanggar HAM,” ujar Novel.
“Itu dilakukan dengan maksud untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK. Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK.”
Menurut Novel, hasil temuan pemeriksaan mendalam Komnas HAM dan Ombudsman itu menggungkap telah terjadi perbuatan melawan hukum atau norma yang dilakukan pimpinan KPK.
Baca Juga: Tok! MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai Jadi ASN
Hal tersebut dilakukan dengan maksud untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK. Novel menyebut hal inilah yang merupakan inti masalah sebenarnya.
Novel menegaskan, dalam sejumlah aturan baik undang-undang, peraturan pemerintah, perkom atau aturan lainnya, tidak ada satupun dasar hukum yang menyatakan ada proses yang menyatakan lulus atau tidak lulus.
"Atau pemberhentian," kata Novel.
Seperti diketahui, MK menolak permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan KPK Watch menyangkut TWK.
Baca Juga: Novel Baswedan: Terima Kasih Komnas HAM Telah Tunjukkan Integritas dan Keberanian
Adapun perkara tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yaitu Yusuf Sahide. Dalam permohonannya, KPK Watch meminta MK menyatakan tes TWK inkonstitusional.
Selain itu, KPK Watch juga meminta MK agar memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.
"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan yang dikutip dari YouTube MK, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Novel Baswedan: KPK Bukan Milik Firli dan Kawan-kawannya, tapi Milik Negara, Milik Masyarakat
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV